Berita Viral Terbaru

Berita Viral Terkini Di Indonesia

Pria Ngaku Polisi Cabuli Remaja 17 Tahun, Dua Istrinya Langsung Datangi Rumah Korban dan Lakukan Ini

Seorang pria mengaku polisi mencabuli seorang remaja, yang ternyata status pria cabuli remaja sudah beristri dua.

Mengetahui aksi suami cabuli remaja 17 tahun, akhirnya dua istri datangi rumah korban aksi cabul suami mereka sendiri.

WartaKotaLive melansir seorang ibu rumah tangga berinisial WA (35) melaporkan seorang pria berinisial AR (41) ke Kepolisian Resor Palu.

AR dilaporkan karena telah mencabuli anak WA, WS (17).

Humas Polres Palu, Kadek Aruna mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan WS (17) dengan AR lewat Facebook sekitar awal Juli 2019.

Hingga akhirnya keduanya berpacaran, hingga berlanjut bertemu muka.

AR kemudian bertandang ke rumah WS.

Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.

Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.

“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR"

"Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).

Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.

Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.

Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.

Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.

Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016.

Pasal tersebut tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi undang-undang.

Pegawai Rumah Sakit Cabuli Anak Dibawah Umur di KRL

Meski belum sebulan menikah, Hengki, pegawai salah satu rumah sakit di Jakarta, melakukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Pelecahan yang dilakukan terhadap penumpang perempuan di dalam kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek.

Ia mencabuli remaja perempuan di bawah umur saat berdesakan di dalam KRL, Kamis (8/8/2019) pagi.

Bahkan, Hengki, yang merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi itu mengaku sampai ejakulasi saat cabuli korban di dalam KRL.

Sadar dirinya telah dijadikan objek hasrat seksual, korban akhirnya berteriak.

Akibatnya penumpang lain geram dan membekuk pelaku.

Di Stasiun KA Manggarai, Jakarta Selatan, pelaku diserahkan ke petugas keamanan KRL.

Kemudian akhirya pelaku diserahkan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pelaku cabuli korban di dalam KRL yang penuh dan berdesakan.

Pria tersebut dilakukannya dengan cara mendekati korban, hingga tangan kiri pelaku memegang dada korban.

"Pelaku mengaku melakukan itu sampai dia puas atau ejakulas," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Namun akhirnya korban sadar hingga berteriak.

"Akhirnya pelaku dibekuk penumpang lain dan diserahkan ke petugas KRL. Lalu dari mereka diserahkan ke kami," kata Argo.

Dari pemeriksaan kata Argo, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual di dalam KRL.

"Namun akan kami dalami lagi, untuk memastikan sudah berapa kali dia berbuat cabul di KRL," katanya.

Menurut Argo, pelaku diketahui belum satu bulan menikah.

"Dia adalah pegawai di salah satu rumah sakit di Jakarta," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Pria Ini Cabuli Seorang Remaja, 2 Istrinya Datangi Rumah Korban"